Viral

Persyaratan serta Cara Daftar Nikah Online

Cara-Daftar-Nikah-Online

cara daftar nikah online menjadi langkah mudah untuk pasangan hendak memulai babak hidup baru. Upaya itu mendukung pengembangan pelayanan berdasar digital, termasuk pada Kantor Urusan Agama atau KUA.

Kemudahan tersebut ditujukan agar siapapun yang hendak menikah dapat menjalani syarat tanpa kesusahan. Pasalnya, pernikahan merupakan perjanjian suci untuk menjalin hubungan halal.

Perjanjian tersebut dilakukan dalam bentuk ijab qabul. Dengan dilakukannya pernikahan, maka asas hidup akan semakin lebih baik karena merupakan salah satu bentuk ibadah, terutama bagi pemeluk agama Islam.

Menikah sendiri mengandung berbagai tujuan. Beberapa di antaranya yaitu membangun keluarga serta mendapat keturunan. Pernikahan menjadikan pasangan lebih bahagia dengan hati yang tenang.

Keturunan menjadi harapan setiap pasangan agar bisa meneruskan keluarga. Adanya anak tentu menambah rasa bahagia dalam rumah tangga serta bisa menjadi tabungan pahala di kemudian hari.

Tak hanya itu, bagi umat muslim, menikah adalah bentuk pelaksanaan sunnah Rasul. Maka dari itu akan didapatkan pahala tertentu serta bisa menghindari perbuatan zina.

Dari berbagai kebaikan tersebut, maka bagi mereka yang telah siap menikah dianjurkan untuk menyegerakan. Pasalnya, terdapat kekhawatiran tersendiri akan terjerumus pada hal-hal buruk.

Selain itu, bagi wanita, apabila sudah melewati usia tertentu ditakutkan menjadi rawan untuk mengandung baik untuk kesehatan sang ibu maupun sang bayi nantinya.

Dengan demikian, menikah akan menjaga kehormatan, pandangan, sehingga tidak melakukan larangan dalam agama. Ketika hendak menikah, terdapat beberapa syarat yang diberlakukan di Indonesia.

Salah satunya yaitu mendaftarkan pernikahan melalui KUA. Kini, cara pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan mudah melalui daring serta tak wajib mendatangi KUA yang berisiko membuang waktu akibat mengantri lama.

KUA menyediakan situs bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) yakni pada link simkah4.kemenag.go.id. Seluruhnya dari KUA Indonesia sudah menawarkan pelayanan itu agar pendaftaran lebih mudah.

Demi mengajukan daftar menikah, calon pengantin atau catin wajib memenuhi persyaratan dokumen tertentu guna administrasi. Salah satunya yakni meminta Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada dalamnya terdapat nomor harus diinput ke Simkah agar bisa memenuhi data diri.

Adapun syarat dokumen wajib disediakan mulai dari Surat Pengantar Nikah, Persetujuan Mempelai, Izin Orang Tua (catin di bawah 21 tahun), Akta Cerai (riwayat bercerai), Izin Komandan (catin adalah anggota TNI/POLRI), Akta Kematian (catin berstatus duda/janda akibat meninggal), Dispensasi Pengadilan Agama (catin di bawah 19 tahun), Izin Berpoligami, Izin Kedutaan Besar (WNA), Fotokopi (KTP, KK, Akta Lahir), Pasfoto ukuran 2 x 3 dan 4 x 6.

Bilamana catin sebelumnya tidak pernah mempunyai akun Simkah, maka diharuskan membuatnya lebih dulu. Langkahnya yaitu dimulai membuka laman Simkah lalu pencet opsi “Buat Akun” dengan menggunakan email.

Setelah OTP masuk ke dalam email, maka dimasukkan pada website serta akun otomatis terbuat. Apabila sudah mempunyai akun lalu ingin mendaftarkan pernikahan melalui situs, langkah awalnya yakni masuk ke dalam akun terdaftar, masuk ke “Cara Daftar Nikah Online”, memasukkan Nomor Daftar Nikah dan Nomor Rekomendasi Nikah,  Memasukkan waktu serta lokasi dilaksanakannya nikah, Memasukkan informasi catin serta data orang tua ditambah wali nikah, mengunggah dan melengkapi semua dokumen syarat, Memasukkan nomor HP serta email, mengunggah foto, mengeprint bukti dilakukannya pendaftaran.

Itulah sekilas pembahasan tentang persyaratan serta cara daftar nikah online yang bisa diterapkan dengan mudah bagi masyarakat Indonesia.

Exit mobile version